Bisnis.com, SORONG - Nahkoda kapal pesiar MV Caledonian Sky menjadi pihak yang dianggap bersalah dalam kasus rusaknya terumbu karang di wilayah konservasi Raja Ampat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat menilai kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky yang merusak terumbu karang pada 3 Maret 2017, merupakan kelalaian nahkoda kapal.
Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat Yusdi Lamatenggo di Sorong, Rabu (15/3/2017) mengatakan, kandasnya kapal pesiar tersebut membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi Kabupaten Raja Ampat karena merusak terumbu karang seluas 1,3 hektare.
Dia mengatakan, kapal pesiar canggih tersebut masuk ke pulau Gam Kabupaten Raja Ampat membawa ratusan wisatawan asing secara tidak diketahui oleh pemerintah daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat baru mengetahui kapal tersebut membawa ratusan wisatawan mengunjungi pulau Gam setelah kapal tersebut dilaporkan kandas dan merusak terumbu karang.
"Namun sesuai dengan undang-undang pelayaran administrasi surat izin kapal pesiar itu lengkap. Kapal itu pun sebelum masuk dan meninggalkan Kabupaten Raja Ampat dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait yakni Imigrasi Bea Cukai dan Karantina," ujarnya.
Menurut dia, hasil investigasi lapangan Pemkab Raja Ampat, kapal tersebut masuk ke pulau Gam melalui jalur yang benar, namun setelah melakukan aktivitas dan kembali melanjutkan pelayaran kapal itu tidak mengikuti jalur saat masuk ke pulau tetap mengikuti jalur lain sehingga kandas.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menilai kelalaian nahkoda karena kapal tersebut memiliki alat deteksi yang sangat canggih sehingga tidak mungkin tidak dapat mendeteksi karang yang timbul ke permukaan.
"Terumbu karang yang rusak akibat kandasnya kapal pesiar di pulau Gam tersebut merupakan salah satu kawasan wisata yang sangat indah dan diminati banyak wisatawan. Terumbu karang yang rusak tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama bahkan berpuluh tahun untuk tumbuh kembali," ungkapnya.