Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Kawasan Pariwisata Borobudur telah ditetapkan.
"Dari 10 destinasi pariwisata yang sudah diputuskan, Borobudur adalah salah satunya. Sejak Borobudur ditetapkan, pemerintah merancang peraturan presiden (perpres) untuk membuat pembentukan badan otorita," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Bidang Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin, mengutip keterangan resminya, Jumat (21/4/2017).
Per 11 April 2017, pemerintah resmi mengeluarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Otorita Pengembangan Pariwisata Borobudur.
Baca Juga Direksi Telkom Dirombak |
---|
Dengan adanya badan otorita, Ridwan berharap koordinasi pengembangan pariwisata akan jauh lebih baik, pembangunan-pembangunan lebih terencana, dan terstruktur dengan baik.
Setelah perpes ditetapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi, mulai dari kementerian, lembaga, hingga masyarakat luas, agar apa yang telah direncanakan dapat terlaksanakan dengan baik.
"Nanti badan pelaksana ini berada di bawah Kementerian Pariwisata, namun dia berlaku seolah-olah sebagai entitas bisnis. Badan inilah yang akan menjalankan bisnis di kawasan Borobudur dan sekitarnya," tambahnya.
Selain untuk pengembangan pariwisata, lanjut Ridwan, badan otorita ini juga diharapkan dapat memiliki andil besar dalam meningkatkan wisatawan di Indonesia mencapai 20 juta pada 2019 mendatang.
"Saat ini kami sedang mengerjakan strategi pemerintah untuk meningkatkan wisatawan dari 10 juta menjadi 20 juta pada 2019 yakni peningkatan tata kelolanya. Salah satunya adalah dengan membentuk badan otorita untuk satu destinasi wisata," tuturnya.