Bisnis.com, JAKARTA - Putri Aisyah Aminah resmi bercerai dengan Ustad Al Habsyi. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu, 15 November 2017, keduanya tak lagi berstatus suami - istri.
Selaku kuasa hukum, Ahmad Ramzy belum bisa memastikan sikap Ustad Al Habsyi perihal sidang putusan cerainya dengan Putri Aisyah Aminah. Begitu pun soal permintaan deposito Putri sebesar 5 miliar untuk anak.
"Saya akan konsultasi ke ustad, akan beri tahu tentang keputusan ini. Apakah keinginan Mbak Putri ini dikabulkan. Soalnya Mbak Putri minta deposito untuk anak 5 miliar," kata Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2017.Putri Aisyah Aminah, istri ustadz Al Habsyi (tabloidbintang.com)
"Itu pun tidak dikabulkan karena terlalu berandai andai kata majelis hakim," lanjut Ramzy. Dilanjutkan Ramzy, kliennya diberikan tenggat waktu 14 hari untuk menanggapi sidang putusan ini. Selama itu juga pihaknya akan melihat sikap dan reaksi dari Putri Aisyah Aminah.
"Kita dikasih waktu 14 hari untuk berpikir, dan kita akan lihat juga sikap dan reaski dari Mbak Putri. Apakah akan mengajukan banding atau tidak kita akan lihat pertimbangan ustaz," tandas Ramzy.
Dalam sidang putusan ini, kehadiran Ustad Al Habsyi hanya diwakili kuasa hukumnya. Sementara Putri Aisyah Aminah datang didampingi kuasa hukum serta orang tuanya.
Entertainment