Ahmad Dhani hadir di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Rabu (18/10/2017)./Bisnis.com-Miftahul Khoer
Entertainment

Minta Kasus Ahmad Dhani Dihentikan, Pengacara: Haknya Dilindungi UUD 1945

Newswire
Kamis, 30 November 2017 - 15:00
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara musikus Ahmad Dhani, Ali Lubis mempersoalkan proses kasus hukum yang menjerat kliennya. Ia mengatakan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani harus dihentikan.

“Beliau (Ahmad Dhani) hanya menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusionilnya yang dijamin oleh UUD 1945,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 November 2017.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu. Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara kasus ini pada 23 November 2017 lalu.

Ali kemudian menyampaikan tiga poin yang menjadi dasar dari sikapnya tersebut. Pertama, ia mempertanyakan legal standing pelapor, Jack Lapian. Ali juga mempertanyakan kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.

Kedua, Ali mengatakan bahwa cuitan dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian,” kata Ali.

Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'.

Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”

Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, dari beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Ketiga, Ali menganggap cuitan Dhani melalui akun Twitternya merupakan ekpresi ketidaksukaan yang wajar. Menurut dia, perbuatan menista agama merupakan tindak pidana, sehingga wajar bagi kliennya menunjukkan ketidaksukaan tersebut. “Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum.

Laporan terkait kasus Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. Alat bukti itu cukup untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro