Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa susu kental manis (SKM) merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar.
Direktur Jenderal Industri Agro, Panggah Susanto mengatakan SKM juga merupakan salah satu bagian dari berbagai macam produk turunan susu.
Ia menjelaskan standar SKM diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius.
“Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM,” kata Panggah dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/7/2018).
Panggah mengatakan berdasarkan Perka BPOM Kategori Pangan 01.3 definisi dari Produk Susu Kental dan Analognya yaitu SKM merupakan produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.
Panggah menilai produksi SKM juga memberikan dampak bagi kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk SKM ke depannya dapat dilakukan secara lebih bijak.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," ucap dia.
Panggah menjelaskan jika industri SKM ini mengalami penurunan, maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah.
Kemenperin mencatat, seiring dengan konsumsi produk SKM yang terus naik, industrinya juga terus tumbuh berkembang. Saat ini, kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Sementara nilai investasi di sektor usaha ini telah tembus di angka Rp 5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.
Kehadiran produk SKM di Indonesia dapat dirunut sampai pada masa pra-kemerdekaan. Pada awal mulanya, SKM masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag.
Panggah menjelaskan pada akhir 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kalinya melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 di pabriknya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada 1973 oleh pabriknya di Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, industri SKM terus berkembang hingga sekarang.