Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)/Istimewa
Health

Paket Persalinan, IDAI Ajukan Pencabutan Notulen Rapat dengan BPJS ke IDI

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Selasa, 17 Juli 2018 - 16:57
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini viral tersebar surat dari Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) yang mengajukan pencabutan notulen rapat pembahasan rancangan peraturan direktur tentang bayi baru lahir yang diselenggarakan pada 6 Juni 2018 jam 09.00 sampai 18.00 WIB kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Surat yang dikirimkan pihak PP IDAI pada Rabu (11/7/2018) itu menyampaikan bahwa pihak PP IDAI mencabut notulen rapat yang berisikan kebijakan paket persalinan yang disepakati oleh pihak PP IDAI dan BPJS.

Berikut tiga poin penting yang ditarik kembali oleh PP IDAI yang disampaikan kepada pihak PB IDI:

1. Mencabut berita acara (notulen rapat) tentang pembahasan rancangan peraturan direktur tentang bayi baru lahir yang diselenggarakan tanggal 6 Juni 2018 di Kelapa Gading Jakarta.

2. Mengajukan usulan agar setiap tindakan persalinan tidak dibayar dalam satu paket persalinan, tetapi dibayarkan terpisah baik persalinan pervaginam maupun bedah sesar adanya penjelasan bahwa paket persalinan harus memperhatikan risiko pada semua proses persalinan, sehingga semua proses persalinan harus ditangani oleh tim gawat darurat di fasilitas kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan primer dengan kompetensi dasar (dokter umum), sekunder (dokter spesialis) dan tersier (dokter subspesialis). Kualitas ini harus dipertahankan untuk menurunkan angka kematian neonatus dalam rangka melaksanakan SDG's.

3. Risiko pada bayi baru lahir dapat terjadi selama dan pasca proses persalinan oleh sebab itu pengecualian yang dicantumkan dalam poin 3 dan 4 (notulen) harus diperjelas sebagai berikut; penjaminan diberikan pada setiap tindakan yang dilaksanakan pada bayi baru lahir atas indikasi medis selama dan pasca persalinan di luar paket persalinan.

"Dengan dicabutnya berita acara kesepakatan tersebut tidak berharap BPJS tidak membuat peraturan yang menyangkut kualitas pelayanan indikasi pemeriksaan tindakan medis pengobatan serta kompetensi dokter, karena hal tersebut adalah ranah organisasi profesi, apabila BPJS tetap mengeluarkan regulasi tersebut maka ppdi akan menolak dan tidak bertanggung jawab serta tidak ada sangkut-pautnya terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh BPJS. Kami juga menyampaikan koreksi bahwa apabila BPJS akan melibatkan perhimpunan dalam menyusun kebijakan agar melalui pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia sesuai dengan jalur koordinasi yang benar dan oleh Perhimpunan akan dibuat surat mandat," tulis akhir surat PP IDAI yang ditutup dengan tandatangan Ketua Umum PP IDAI l, Aman B. Pulungan dan Sekretaris Umum PP IDAI Hikari Ambara Sjakti.

Dihubungi Bisnis melalui WhatsApp, Aman B. Pulungan tidak banyak berkomentar. Dia mengarahkan agar meminta tanggapan langsung dari pihak PB IDI karena katanya surat tersebut sudah diserahkan kepada PB IDI.

"Baiknya langsung ke IDI, karena kita [PP IDAI] sudah membuat surat ke IDI," balasnya singkat.

Sampai berita ini dibuat pihak PB IDI dan BPJS belum memberikan tanggapan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro