Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani /ANTARA-Muhammad Adimaja
Entertainment

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan

Newswire
Rabu, 26 September 2018 - 20:03
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo resmi diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya oleh pengusaha Moh. Zaini Ilyas atas dugaan penipuan, Rabu (26/9/2018). Dalam laporan polisi yang dilakukan kuasa hukum Ilyas, Arif Fathoni, disebutkan bahwa penipuan itu berawal pada 4 Mei 2016.

Saat itu, kata Arif, Dhani dan Wali Kota Batu ketika itu, Edy Rumpoko, mengadakan pertemuan di rumah dinas wali kota. Dhani bercerita bahwa ia sedang menggarap proyek pembangunan vila dari Grup Singhasari di Batu.

"Terlapor menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp 400 juta. Namun sampai sekarang terlapor hanya mengembalikan Rp 200 juta, sedangkan sisanya dan nilai keuntungan yang dijanjikan belum diberikan oleh terlapor," kata Arif saat dihubungi.

Melalui tim kuasa hukumnya, kata Arif, Ilyas telah mengirimkan dua kali somasi kepada Dhani. Menurut Arif pentolan grup musik Dewa 19 itu berjanji mengangsur Rp 10 juta tiap bulan. Namun janji itu, ujar Arif, tak pernah ditepati. "Karena tak ada itikad baik, terpaksa kami lapor polisi," ujarnya.

Arif berujar kliennya bersedia memberikan titipan modal ke Dhani karena saat itu ada Edy Rumpoko. Ilyas yakin Dhani serius karena pembicaraan soal proyek vila itu dilakukan di ruangan Edy Rumpoko. "Waktu klien kami mau transfer Rp 400 juta ke Dhani juga minta pertimbangan ke Edy Rumpoko, dan dipersilakan," ucap Arif.

Meski bersedia menitipkan modal, kata Arif, namun kliennya mengaku tak pernah mengecek secara langsung apakah proyek vila yang digarap Dhani itu memang benar ada. "Klien saya percaya saja karena ada Pak Edy Rumpoko, masak teman Wali Kota menipu," ujar dia.

Setelah separuh uangnya tak kembali, Ilyas baru merasa menjadi korban penipuan. Uangnya yang dibawa Ahmad Dhani tak tertagih hingga Edy terjerat kasus korupsi dan dilengserkan dari kursi wali kota.

"Saat ini klien saya hanya ingin sisa uangnya Rp 200 juta itu dikembalikan, soal keuntungan yang dijanjikan terlapor yang ternyata pepesan kosong, klien saya tak perduli lagi," ucapnya.

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro