Ucapan terima kasih Ahok untuk pejuang di balik layar 'A Man Called Ahok'/Instagam @basukibtp
Entertainment

Ahok Ucapkan Terima Kasih untuk Pejuang di Balik Layar ‘A Man Called Ahok’

Nancy Junita
Kamis, 20 Desember 2018 - 11:17
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengucapkan terima kasih untuk para pejuang di balik layar ‘A Man Called Ahok’.

Ungkapan terima kasih itu diungkapkan Ahok  dan diunggah @timbtp di akun Instagram @basukibtp, Kamis (22/12/2018).

Ahok dengan tulisan tangan dari Mako Brimob menulis:

Baca Juga Ahok Dapat Remisi

“Terima Kasih untuk Para Pejuang dibalik layar film A Man Called Ahok yang telah bertutur tentang kehidupan masa kecil saya dengan karya yang bernilai.  Saya harap Nilai-Nilai yang ayah saya ajarkan kepada saya dapat terus ditebarkan kepada generasi penerus bangsa.”

“Sekali lagi, terima kasih atas, usaha, dedikasi, kerja keras teman-teman yang berjuang demi kepentingan bangsa dan negara ini melalui caranya masing-masing. Mari bersama kita buat perubahan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.”

Secara khusus, Ahok mengucapkan terima kasih kepada:

1. Putrama Tuta (Sutradara/Penulis)
2. Rudi Valinka (Penulis Buku A Man Called Ahok)
3. Emir Hakim (Produser)
4. Ilya Sigma (Produser)
5. Reza Hidayat (Produser)

Ahok Ucapkan Terima Kasih untuk Pejuang di Balik Layar ‘A Man Called Ahok’

Seperti diketahui, Ahok akan bebas dari Mako Brimob pada Januari 2019.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan remisi atau pengurangan masa pidana yang diusulkan untuk  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Natal 2018 adalah haknya sebagai warga binaan.

"Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i) bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Ade mengatakan remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan menunggu surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," katanya.

Ade mengungkapkan Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).

Ade memerinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, kata Ade, mantan  Gubernur DKI Jakarta ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro