Bisnis.com, JAKARTA - Standar pelayanan transfusi darah penting dilakukan untuk menjamin keamanan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pelayanan transfusi darah harus sesuai standar pelayanan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 91 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah.
Pelaksana harian Direktur Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, drg Farichah Hanum dalam keterangan tertulis menyebut, standar pelayanan transfusi darah membuat masyarakat jadi aman, begitupun bagi staf harus memiliki kemampuan yang baik.
“Jadi semua kan lebih tertata karena standar yang jelas, kemudian untuk institusi itu sendiri (UTD) ini manfaatnya sangat luas,” katanya, pada acara Hari Donor Darah Sedunia, Senin (24/6/2019 di gedung Kemenkes.
Saat ini tercatat ada 200 UTD milik pemerintah dan 220 UTD milik TNI. Namun, Hanum mengaku beberapa UTD di daerah kesulitan dalam menyediakan stok darah karena terkendala akses.
“Yang susah di daerah Timur karena aksesnya yang sulit, daerah Timur seperti Maluku dan Papua yang ada hanya di kota, sedangkan di daerah, susah. Kendalanya di transportasi, informasi, dan buat pendonornya juga sulit,” katanya.
Namun demikian, lanjut drg. Hanum, walaupun standar pelayanan transfusi darah sudah ada, tapi untuk memastikan apakah UTD itu betul-betul melaksanakan standar pelayanan tersebut atau tidak, belum ada lembaga yang mengevaluasinya.
“Jadi nanti ada lembaga yang memastikan bahwa UTD dalam hal ini patuh terhadap standar yang ditetapkan (PMK nomor 91 tahun 2015). Itu ada lembaga independen yang menilai semua aspek," tutupnya.