Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

2020, Kemenkes Targetkan Alat Kesehatan Bebas Merkuri

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan.
Ria Theresia Situmorang
Ria Theresia Situmorang - Bisnis.com 31 Juli 2019  |  10:03 WIB
2020, Kemenkes Targetkan Alat Kesehatan Bebas Merkuri
BeneVision N1 di acara MEDICA 2018. - foto mindray.com

Bisnis.com, JAKARTA - Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan.

Merkuri merusak sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khusus terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem saraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.

Demikian disampaikan Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan dr Kirana Pritasari pada acara Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jakarta seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (31/7/2019).

Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang dikeluarkan pada April 2019.

Amanah untuk sektor kesehatan yang tertuang di dalam peraturan presiden tersebut adalah penghapusan merkuri di pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.

Pada pertambangan emas skala kecil, Kementerian Kesehatan berperan sebagai sektor pendukung terutama dalam kampanye setop merkuri.

Sedangkan untuk bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan sebagai sektor utama dalam penghapusan merkuri yang diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri ditargetkan 100 persen fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam percepatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan adalah dengan melakukan workshop sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri.

Tujuan dari pertemuan ini adalah mewujudkan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan pada tahun 2020 sebagai salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Sedangkan tujuan khususnya yakni:

1. Tersosialisasinya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM)

2. Sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Diperolehnya komitmen pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan

4. Diperolehnya masukan terhadap rancangan peraturan menteri kesehatan tentang mekanisme penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

alat kesehatan kementerian kesehatan Merkuri
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top