Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perlahan buka suara perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai persediaan obat-obatan antiretroviral (ARV) yang kedaluwarsa.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan BPK mendapati pemborosan dana sebesar Rp2,8 miliar akibat obat bagi pasien HIV/AIDS yang kedaluwarsa tersebut.
Pada Agustus 2019, angka barang atau obat-obatan yang kedaluwarasa disebutkan akan terus bertambah, karena berdasarkan expired date yang tertera dalam kemasan obat, terdapat sekitar Rp90,4 miliar obat-obatan yang akan melewati masa kedaluwarsa.
Baca Juga Ini Tanda-tanda Obat Kedaluwarsa |
---|
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berujar pihaknya harus melakukan pengecekan lebih lanjut perihal obat kadaluwarsa tersebut.
"Ya kita harus cek apa betul kedaluwarsa karena tidak atau sebenarnya pengadaan yang sudah bertahun-tahun yang lalu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/11/2019).
"Kita kan harus cek betul, apakah itu obat yang sebenarnya sudah harus disposal atau obat yang sebenarnya karena pengadaan. Itu yang harus diketahui dengan jelas lah," sambungnya.
Dugaan yang tidak berdasar menurut Menkes hanya akan menimbulkan dampak yang tidak baik sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut.
"Soalnya, nanti jangan suudzon, sehingga akan menimbulkan dampak, impact yang enggak baik," selanya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati menyebutkan hingga saat ini obat ARV yang kedaluwarsa tersebut sedang dalam proses pemusnahan.
"Proses pemusnahan," ujar Widyawati singkat saat dihubungi melalui pesan singkat oleh Bisnis.com pada Selasa (5/11/2019).
Dari pemberitaan sebelumnya diterangkan, pemeriksaan di lapangan menunjukkan proses pendistribusian tidak mendahulukan obat-obatan yang memiliki masa kedaluwarsa lebih awal.
Dalam pendistribusian efavirenzv (EFV) 600 mg tahun 2018 sebanyak 22.390 tablet dan EFV tahun 2019 sebanyak 801.420 tablet yang tidak memperhatikan tanggal kedaluwarsa.