Pekerja farmasi beraktivitas memproduksi obat di pabrik Pfizer Indonesia, Jakarta Timur, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Health

Menkes Pangkas Proses Izin Edar Obat

Newswire
Senin, 25 November 2019 - 20:06
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat dengan tujuan menurunkan harga obat yang beredar di pasaran.

Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (25/11/2019), mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.

Sebelumnya, proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.

Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Menkes Pangkas Proses Izin Edar Obat

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (25/11/2019)./Antara

Bahkan, secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat.

"Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai dirjen," katanya. 

Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun, harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.

Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut, sementara produk belum bisa dijual.

Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.

"Saya sebagai menteri kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga," kata Terawan.


 

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro