Petugas Kantor Pelabuhan Palembang memeriksa suhu tubuh penumpang di Bandara SMB II Palembang menggunakan thermal scanner./Bisnis - Dinda Wulandari
Health

Ini Gejala Virus Corona, Kemenkes RI Siaga Satu

Novita Sari Simamora
Selasa, 28 Januari 2020 - 10:59
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan status siaga satu untuk virus corona asal Wuhan, China, yang menjadi wabah di dunia.

Virus ini diduga berasal dari hewan reptil dan sampai saat ini belum ada pengobatan ataupun anti virus untuk mengatasinya. Kementerian Kesehatan mengeluarkan gejala-gejala deteksi dini orang yang terinfeksi virus corona.

Berikut ciri-cirinya:

1. Seseorang yang mengalami:

  1. Demam hingga 38 derajat celcius atau ada riwayat demam
  2. Batuk/ Pilek/ Nyeri tenggorokan
  3. Pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/atau gambaran radiologis.

Dibutuhkan kewaspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas. Orang yang memiliki gangguan imun atau memiliki imun yang lemah bakal lebih mudah terinfeksi virus corona.

2. Memiliki riwayat perjalanan ke China atau wilayah/negara yang terjangkit sesuai dengan perkembangan penyakit dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala

3. Merupakan petugas kesehatan yang sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berat yang tidak diketahui penyebab/etiologi penyakitnya, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat bepergian

4. Seseorang dengan ISPA ringan sampai berat dalam waktu 14 hari sebelum sakit, memiliki riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi 2019-nCoV

5. Memiliki riwayat mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi 2019-nCoV di China atau wilayah/negara yang terjangkit.

6. Adanya riwayat kontak dengan hewan penular (jika hewan penular sudah teridentifikasi) di China atau wilayah/negara yang terjangkit (sesuai dengan perkembangan penyakit virus corona)

7. Memiliki riwayat perjalanan ke Wuhan dan memiliki (demam 38 derajat celcius)atau ada riwayat demam.

Saat ini, Kementerian Kesehatan menetapkan istilah suspek kepada pasien dalam pengawasan yang terinfeksi virus corona. Otoritas kesehatan ini juga mengingatkan warga Indonesia untuk selalu menjaga kebersihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro