Tenaga medis menggunakan pakaian pelindung khusus saat merawat pasien yang terinfeksi virus corona di Rumah Sakit Zhongnan, Universitas Wuhan, di Wuhan, Provinsi Hubei, China Rabu (28/1/ 2020). China Daily via Reuters
Health

Prudential Tawarkan Perlindungan Tambahan Virus Corona

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:04
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi maraknya penyebaran virus Corona jenis baru (2019-nCoV) PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menawarkan  perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia. 

Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia menjelaskan, seiring makin banyaknya kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

"Kami berharap Indonesia dapat tetap terhindar dari wabah ini, terlebih lagi pemerintah telah sigap mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus. Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut.”  ujarnya seperti dikutip dari siaran persnya.

Dia menjelaskan mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Selain itu, terkait kasus wabah virus Corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga berkomitmen memberikan kemudahan prosedur dan layanan.

Misalnya, lanjutnya, nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

Selain itu, bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement. 

Kemudian, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.

Terakhir, perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement: Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.

“Inisiatif yang kami tawarkan ini merupakan respon nyata kami dalam melindungi masyarakat dan juga sejalan dengan fokus We DO Health dan We DO Innovation Prudential,” tutup Luskito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro