Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya hingga saat ini masih memproses hasil penelitian tim KLHK terkait kontaminasi dioksin pada telur ayam bukan ras.
Hal itu dikatakan Direktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati.
Vivien mengatakan pihaknya masih memproses hasil penelitian Tim KLHK ihwal temuan kontaminasi dioksin pada telur ayam bukan ras di Desa Tropodo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun Tim KLHK itu beranggotakan unsur peneliti Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), peneliti dari BPPT, peneliti dari Fakultas Teknik Kimia ITS, Universitas Airlangga, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo.
Sumber Bisnis.com menyebutkan, tim peneliti telah memaparkan hasil penelitian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Selasa (10/3/2020). Saat ini hasilnya telah diterima pimpinan KLHK.
Ihwal hasil penelitian tersebut, Vivien enggan menanggapi terlalu dini karena masih dalam proses di KLHK.
“Masih dalam proses,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Rabu (11/3/2020).
Sementara itu Direktur Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi mendesak KLHK segera menerbitkan hasil penelitian ihwal temuan kontaminasi dioksin pada telur ayam bukan ras di Desa Tropodo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Prigi mengatakan seharusnya hasil penelitian itu segera diumumkan ke masyarakat untuk kemudian disiapkan peta jalan pemulihan kawasan ekosistem yang terdampak.
Sebelumnya, telah terbit laporan yang menyebutkan telur dari ayam yang dilepas liar di Tropodo tercemar racun dioksin. Telur ayam itu tercemat karena penggunaan limbah plastik sebagai bahan bakar pengolahan tahu. Limbah pembakaran menyebabkan tercemarnya lingkungan di sekitar pabrik.
KLHK kemudian mengambil sampel telur dan memulai focus group discussions (FGD) para ahli yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada 29 dan 30 November 2019.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerangkan sampah impor plastik selama puluhan tahun telah masuk melalui celah impor bahan baku kertas dan scrap plastik untuk industri.
Upaya penyelundupan ini jelas melanggar UU Nomor 18 tahun 2008 dan UU Nomor 32 tahun 2009. Oleh karena itu, KLHK bertindak tegas dengan mengembalikan atau re-ekspor sampah ke negara asal.
Tim dari Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK pun sudah diperintahkan untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan. Hasilnya, dari 2.194 kontainer yang masuk ke Indonesia, KLHK sudah mengirim balik 883 kontainer ke negara asal. Selain itu dilakukan perbaikan regulasi, dan terus dilakukan pengawasan ketat terkait hal ini.