Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, mewajibkan pengujung melakukan rapid test Covid-19 sebelum berwisata di Pantai Pangadaran. Namun, kunjungan ke Pantai Pangandaran hanya diperbolehkan bagi warga provinsi Jawa Barat.
Objek wisata Pantai Pangandaran dibuka sejak 5 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, antara lain mewajibkan pengunjung membawa surat keterangan`rapid test Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa ketentuan itu berlaku selama periode AKB (Adaptasi Kebiasan Baru).
"Hanya yang sudah rapid tes yang bisa mengakses pantai pangandaran selama Adapatasi Kebiasaan Baru tahap awal dan sementara hanya untuk Warga Jawa Barat dulu. Warga Pangandaran tentunya bebas," ujarnya melalui akun Instagramnya, @ridwankamil, hari ini Jumat (12/6/2020).
Dia menambahkan protokol yang ketat juga diberlakuikan di hotel-hotel di Pantai Pangandaran, di antaranya harus ada manager covid yang bertugas khusus.
"Makan tidak boleh ngambil sendiri, dibantu khusus oleh staf saji. Tidak nyaman tapi demi keselamatan," tegas Ridwan Kamil yang kemarin Kamis (11/6/2020) melakukan inspeksi di Pantai Pangandaran. Simak penjelasan Ridwan Kamil dari akun Instagramnya berikut ini.
Kabupaten Pangandaran termasuk wilayah dengan kasusn Covid-19 yang kecil. Berdasarkan data Covod-19 Jawa Barat pikobar.jabarprov.go.id, hingga Kamis (11/6/2020) hanya ada 3 kasus positif Covid-19. Dua di antaranya sudah sembuh, sehingga tinggal satu pasien positif Covid-19 yang masih dirawat.
Itulah sebabnya Kabupaten Pangandaran sangat ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bupai Pangandaran Jeje Wiradinata dalam keterangan resminya di laman Pangandarankab.go.id menegaskan hal yang sama juga berlaku untuk kawasan wisata Pantai Pangandaran.
"Prinsipnya adalah bahwa siapun yang masuk Pangandaran itu melewati cek poin, pemudik atau yang mau wisata diisaratkan memakai surat keterangan sehat yang dilampiri surat keterangan rapid test, itu yang pertama," tegasnya.
Protokol kesehatan pun akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran baik bagi wisatawan, pelaku wisata dan warga Kabupaten Pangandaran.
"Yang kedua seluruh hotel dan restoran, itu harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, mereka harus memakai masker kesehatan, pelaku wisata yang berhubungan langsung dengan pengunjung itu harus di wajibkan memakai masker kesehatan dan sarung tangan, kecuali yang di restoran yang di dapur boleh pakai masker dari kain, kecuali yang di depan," lanjut Jeje.