Bisnis.com, JAKARTA - BPOM RI mengeluarkan aturan baru berupa pencamtuman iklan protokol kesehatan, pada produk obat, suplemen dan kosmetik.
Aturan itu ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran virus corona yang saatbini masih menjadi pandemi.
Adapun kampanye yang dicantumkan antaralain jaga jarak aman, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.
Kampanye itu, diimbau ditempelkan di produk obat, suplemen dan kosmetik yang mereka buat dan edarkan ke masyarakat.
Pencantuman kampanye juga diperingatkan agar tidak menimbulkan kerancuan makna di masyarakat.
Imbauan itu disampaikan BPOM RI melalui surat edaran yang akan disampaikan pada seluruh produsen obat dan kosmetik di Indonesia.