Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) membuat kebijakan SNI untuk masker bahan kain, tetapi produsen masker masih belum mendapatkan informasi detail.
Standard ini ditetapkan usai manajemen KRL melarang penggunaan bahan scuba untuk masker bagi penumpang kereta. Namun, standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) belum diketahui oleh produsen masker.
Produsen masker, sekaligus pemilik Naturacraft, Nissa Nuraini mengaku tidak mengetahui standar yang ditetapkan oleh BSN. "Saya belum tahu," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Nissa memproduksi masker menggunakan kain blacu untuk bagian luar dan kain katun untuk bagian dalam, ada juga yang memakai kain oxford. Namun, masker yang diproduksi tidak satu lapis.
"Tiap masker dibuat 2 lapis dengan bukaan di bagian dalam jika perlu dimasukkan lagi tisu sebagai tambahan filtrasi," ujarnya.
Nissa mengaku hanya mengetahui kebijakan mengenai pelarangan masker scuba dan buff. Dia pun sendiri tak tahu apa implikasi dari aturan SNI masker tersebut bagi para pelaku UMKM.
"Saya dengar masker scuba dan buff tidak boleh dipakai. Pelaku UKM yang memperoleh orderan masker scuba dari instansi sangat kasihan, jadi bingung kedepannya gimana," tutur Nissa.
Menurutnya, jika memang ada aturan mengenai masker non medis, seharusnya dibuat dari awal sehingga pelaku usaha dapat mempersiapkan dari awal. Sebab, saat ini banyak pelaku usaha yang mengambil berkah dari penjualan masker ini yang sudah memproduksi dan menyetok bahan masker.
"Sedih nih temen yang dapat pesanan masker scuba dari berbagai bank, instansi malah jadi gagal. Heran kenapa baru sekarang aturannya."
Dia juga berharap aturan SNI masker untuk kain agar tidak menekan para pelaku usaha yang sudah menyiapkan produksi masker kain.