Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin ini (12/10/2020) hingga 25 Oktober.
Langkah tersebut diterapkan kembali menyusul penerapan PSBB selama 2 x 14 hari sebelumnya dan merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona jenis Covid-19.
Terkait dengan penerapan PSBB Transisi tersebut, terdapat sedikitnya empat hal protokol umum yang harus diperhatikan oleh seluruh warga Ibu Kota serta warga luar Jakarta yang tengah berada di wilayah DKI.
Selain protokol umum tersebut, bagi mereka yang berkeinginan berolahraga di tempat terbuka, tak bermasalah sepanjang mematui protokol Covid-19.
Untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka, terdapat sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi selain protokol umum di antaranya maksimal 50 persen dari kapasitas serta harus mencuci tangan dengan sabun sebelum, selama, dan sehabis berolahraga.
Ketentuan lainnya adalah alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan harus diatur dan menjaga jarak minimal 2 meter.
Selain itu, harus menerapkan standar operasi prosedur (SOP) secara ketat pada area publik yang dipakai secara bersama-sama serta wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.
Di luar itu semua, harus pula diperhatikan bahwa penggunaan fasilitas olahraga di ruang terbuka hanya diizinkan pada rentang waktu mulai pk. 05.00 WIB hingga pk. 21.00 WIB.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun