Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang nantinya beredar di masyarakat sudah melewati berbagai tahapan pemeriksaan dan audit sehingga masyarakat tak perlu mengkhawatirkan soal kehalalan dari vaksin tersebut.
Jika pun dalam prosesnya ditemukan bahwa ada bahan tertentu yang menyebabkan statusnya belum halal, maka dalam situasi darurat masyarakat boleh menggunakannya.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan bahwa dalam berobat, MUI telah memiliki panduan khusus yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2003.
Pertama, bahwa berobat sangat dianjurkan, terutama bervaksin karena dapat mencegah dari berbagai jenis penyakit. Kedua, ketika berobat harus menggunakan produk yang halal.
"Kami harap semua masyarakat memahami bahwa berobat atau bervaksin sangat dianjurkan dan harus dengan yang halal. Saat ini kami sedang mencari tau apakah vaksin yang akan kita beli ini halal atau tidak. Jika halal maka selesai dan bisa langsung digunakan," ujarnya dalam acara Susi Cek Ombak di Metro TV, Rabu malam (4/11/2020).
Namun, sambungnya, jika tahap kedua tidak lolos maka ada tahap ketiga yaitu ketika tidak ada produk halal tetapi situasi mendesak atau bisa memberikan dampak yang fatal pada manusia, maka obat atau vaksin tersebut boleh digunakan meskipun statusnya halal ataupun tidak.
"Umpamanya tidak halal, tapi kita juga ngga harap begini. Karena fatwa wajib berobat maka dalam keadaan darurat bisa difatwakan bahwa produk yang tak halal pun boleh digunakan," terangnya.
Tapi, untuk memastikan bahwa keadaan benar-benar darurat maka MUI akan meminta informasi secara resmi dari pihak yang kompeten termasuk lembaga otoritas untuk memberikan statement bahwa virus corona ini bisa menyebabkan cacat permanen atau kematian, baru dalam kondisi tersebut bisa dikatakan situasi darurat sehingga vaksin yang belum halal bisa digunakan.