Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan meminta semua warga negara asing yang masuk ke negara tersebut harus menyerahkan hasil tes reaksi berantai polimerase negatif (PCR) untuk Covid-19.
Persyaratan baru ini akan berlaku di bandara mulai 8 Januari 2021 dan pelabuhan mulai 15 Januari 2021.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan ini dilakukan untuk mencegah strain baru virus corona seperti yang berasal dari Inggris.
"Karena semakin banyak negara yang melaporkan mutasi virus corona, kami akan memperluas kelompok orang yang harus menyerahkan hasil tes PCR negatif kepada semua warga negara asing yang masuk," kata lembaga pemerintahan Korea Selatan itu seperti dilansir dari Korea.net, Selasa (5/1/2021).
Mereka meminta hasil tes negatif harus dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Korea.
Sebelumnya, pemerintah Korea Selatam pada 28 Desember mewajibkan semua kedatangan dari Inggris dan Afrika Selatan (termasuk mereka yang singgah di Korea) untuk menyerahkan hasil tes PCR negatif. Hal ini setelah seseorang yang datang dari Inggris terinfeksi mutasi bari virus corona.