Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 mendisrupsi secara masif ekosistem kesehatan global. Saat ini masing-masing negara berusaha memproteksi keamanan Kesehatan. Indonesia juga bersiap diri dengan perencanaan matang, karena tidak ada jaminan pandemi tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan resiliensi terkait dengan kesehatan di Indonesia itu banyak yang harus dilakukan bersama–sama.
“Baik di sisi teknologi biologi molekuler, teknologi pembuatan vaksin, teknologi dan ilmu epidemi, membangun kapasitas lab, mempersiapkan rumah sakit, riset obat obatan, dan terus memonitor kemungkinan pandemi berikutnya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (31/3/21).
Digitalisasi juga mengubah, dan mendisrupsi ekosistem kesehatan. Adanya disrupsi membuat perubahan sangat drastis, yang mana saat ini perusahaan teknologi memasukkan paten di ekosistem kesehatan tidak kalah banyaknya dibandingkan dengan perusahaan kesehatan lama, seperti Sanofi, dan Pfizer.
“Terjadi disrupsi yang sangat masif karena memang ada penetrasi digitalisasi atau bagaimana informasi di-manage di dunia ini. Disrupsi yang disebabkan pandemi, teknologi informasi, dan bioteknologi adalah tantangan industri kesehatan. Dan setiap tantangan, the best way untuk menghadapinya adalah to embrace them, karena itulah perubahan,” tambah Menkes.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merespons disrupsi global dengan melakukan optimalisasi di semua tugas dan fungsi mulai dari pendidikan, registrasi, hingga pembinaan. Hal ini sebagai wujud komitmen KKI untuk memberikan layanan kedokteran berkualitas sesuai dengan UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ketua KKI Putu Moda Arsana mengungkapkan bahwa untuk menghadapi perubahan itu diperlukan cara berpikir adaptif, antisipatif, kreatif, dan inovatif sehingga mampu memecahkan masalah, serta komunikasi yang baik, kemampuan bekerja sama, dan saling mendukung antarpemangku kepentingan.
“Kami berharap kami mampu bekerja-sama dan saling mendukung dalam menjalankan program pemerintah dalam praktik kedokteran, khususnya dalam situasi disrupsi global, ” ujar Putu.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pemanfaatan data surat izin praktik dokter dan dokter gigi serta data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi dalam rangka percepatan pelayanan publik.
Selain itu juga akan dilakukan penandatangan nota kesepakatan terkait dengan pemanfaatan data secara interoperabilitas dengan kementerian lain dan pemerintah provinsi/ kab/kota serta stakeholder lainnya.
“Sehingga kita bersama mampu melayani dengan baik, para dokter dan dokter gigi yang akan melayani masyarakat, maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kesehatan terstandar dan aman,” tutup Putu.