Bisnis.com, JAKARTA - Komedian asal Amerika Serikat Bill Cosby akhirnya meninggalkan penjara beberapa jam setelah hukuman atas tuduhan melakukan kekerasan seksualnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania.
Para hakim mengatakan telah terjadi 'pelanggaran proses' oleh jaksa meski mengakui keputusan mereka tidak biasa. Cosby, 83, menjalani lebih dari dua tahun dari hukuman tiga sampai 10 tahun di penjara negara bagian dekat Philadelphia.
Pada 2018 dia dinyatakan bersalah karena membius dan menganiaya mantan pemain bola basket Andrea Constand. Dia terkenal karena membintangi serial TV 1980-an The Cosby Show dan pernah dikenal sebagai 'America's Dad'.
Puluhan wanita secara terbuka menuduh Cosby melakukan kekerasan seksual, tetapi dia hanya diadili secara pidana atas insiden terhadap wanita bernama Constand yang memicu tagar dan gerakan #MeToo secara luas pada 2018.
Dalam putusan yang dikeluarkan kemarin, pengadilan tertinggi Pennsylvania menemukan ada 'pelanggaran proses' karena pengacara Cosby telah membuat kesepakatan dengan jaksa negara bagian sebelumnya bahwa dia tidak akan didakwa dalam kasus tersebut.
Mantan aktor itu tampak lemah saat dia perlahan berjalan menuju awak media yang menunggu di luar rumahnya, tak lama setelah dibebaskan dari penjara.
Dia tidak mengatakan apa-apa, malah bersandar pada tim pengacara dan juru bicaranya, Andrew Wyatt untuk menjawab pertanyaan.
"Pada hari yang panas ini, ini adalah keputusan yang menggembirakan bagi kami," kata Wyatt seperti dikutip BBC.com, Kamis (1/7/2021).
"Tuan Cosby selalu menggunakan selebritas dan namanya untuk mengangkat derajat wanita... Bagaimana mungkin pria yang diawasi FBI setiap hari memperkosa dan membius wanita... terutama pria kulit hitam?" Katanya menambahkan. Para penggemar Cosby pun terdengar meneriakkan dukungan mereka selama konferensi media tersebut.