Bisnis.com, JAKARTA— Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat prosedur protokol kesehatan.
Oleh karena itu, para WNA diberikan izin mutlak untuk masuk negara Indonesia telah memenuhi syarat.
"WNA yang datang ke Indonesia harus punya vaksin card. Jadi mereka wajib divaksin dua kali," ujarnya secara virtual pada youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (6/7/2021).
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu juga mengatakan, WNA wajib menjalani swab PCR di negaranya sebelum berangkat. Jika hasil negatif, baru bisa ke Indonesia.
Setelah sampai di Indonesia, WNA akan kembali jalani swab PCR. Kemudian harus lakukan karantina selama 8 hari. Kemudian, saat hari ke 7 harus lakukan swab PCR kembali.
Jika hasilnya menunjukkan negatif, WNA sudah bisa selesai isolasi dan masuk Indonesia.
Luhut juga memastikan jika prosedur yang digunakan Indonesia dalam menerima WNA juga berlaku di negara lainnya. Hanya saja ada beberapa perbedaan pada tiap negara dalam jumlah hari masa karatina.
Ada negara yang memberlakukan karantina 8 hari, 14 hari, bahkan 21 hari. Indonesia memilih 8 hari karena mengacu pada hasil studi yang telah dikaji oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari negara-negara lain yang dinilai cukup baik menangani Covid-19.
Luhut juga meminta masyarakat untuk jangan asal bicara akan Keputusan PPKM Darurat.
Menurutnya tidak ada yang salah dalam menerima WNA ke Indonesia jika mematuhi prosedur yang ada.
"Tidak ada yang aneh, jadi jangan asal ngomong. Yang engga ngerti masalahnya, jangan terlalu cepat ngomong. Kita harus memberlakukan hal yang sama seperti negara lain lakukan," tandas Luhut.