Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat keputusan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yang digunakan selama pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan itu memuat 11 obat yang sudah diatur dalam daftar harga eceran obat Covid-19. Melansir dari Instagram resmi @indonesiabaik.id, Jumat (9/7/2021), berikut daftar harga eceran obat Covid-19:
1. Favipiravir 200 mg tablet, Rp22,500
2. Remdesivir 100 mg injeksi, Rp510.000
3. Oseltamivir 75 mg, Rp26.500
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus, Rp3,26 juta
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus, Rp3,96 juta
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus, Rp6,17 juta
7. Ivermectin 12 mg tablet, Rp7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, Rp5,71 juta
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, Rp1,16 juta
10. Azithromycin 500 mg tablet, Rp1.700
11. Azithromycin 500 mg infus, Rp95.400
“Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi,” tulis @indonesiabaik.id.
Adapun tujuan dari ditetapkannya harga eceran tertinggi ini dimaksudkan untuk mencegah pelaku usaha menaikan harga jual obat kepada masyarakat.
Selain itu juga untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dengan menimbun obat-obatan di masa pandemi.