Bisnis.com, SOLO - Kasus kecelakaan yang menimpa Laura Anna dan melibatkan Gaga Muhammad masih terus bergulir. Gaga yang saat ini ditahan di Rutan Satlantas Polres Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021) siang tadi tampak menghadiri persidangannya.
Namun, lantaran saksi tidak dapat hadir, sidang tersebut ditunda hingga Selasa (14/12/2021) pekan depan.
Seperti yang telah diketahui, Gaga dilaporkan Laura ke pihak kepolisian karena telah membuatnya lumpuh dan tidak tidak memberikan pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Adapun peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi di jalan Tol Jagorawi. Kala itu, diketahui Gaga mengendarai mobil dari kawasan Blok M dalam kondisi mabuk.
Sementara itu, Laura juga dalam kondisi yang sama dan tidak mengenakan sabuk pengaman dengan benar.
Lantaran kondisinya tidak sepenuhnya sadar, Gaga pun sempat tertidur kala menyetir. Lalu, saat membuka mata, ia mendapati ada sebuah truk di depannya.
"Pas gue bangun, beberapa detik bangun, depan gue tuh udah truk," kata Gaga, dikutip dari Tempo.
Guna menghindari tabrakan dengan truk, ia akhirnya membanting kemudi ke arah kanan. Namun, mobil justru terguling.
"Daripada gue ngehantam truk, kita berdua bakal lebih parah, jadi mendingan gue ambil kanan. [Tapi] karena gue banting kanan terlalu kaget, mobil akhirnya keplintir, kebalik," kata Gaga.
Kecelakaan tersebut lalu menyebabkan Laura mengalami cedera saraf tulang belakang hingga lumpuh. Ia kini tak bisa banyak bergerak dan bahkan menggunakan selang kateter setiap harinya. Di sisi lain, Gaga sendiri kala itu hanya mengalami luka ringan.
Atas kejadian itu, Gaga pun didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.