Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang liburan natal dan tahun baru, pemerintah mengeluarkan aturan Inmendagri no.66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru.
Salah satu poin dalam aturan tersebut yakni terkait perjalanan ke luar daerah.
Disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh seperti wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Bagi mereka yang belum vaksin karena alasan medis, maka dilarang berpegian jarak jauh.
Berikut aturan perjalanan ke luar daerah tersebut :
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
b. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional
4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,