Bisnis.com, JAKARTA - Uni Eropa mempermudah WNI mendapatkan Visa Schengen, untuk Visa Schengen multi-entry bagi WNI yang mengunjungi UE untuk kedua kalinya.
Dengan kemudahan ini, para WNI yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya dapat mengajukan Visa Schengen yang bersifat multi-entry.
Visa Multiple Entry adalah visa yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar dari suatu negara sebanyak yang Anda mau selama masa berlaku visa tersebut.
Terdapat 26 negara yang dapat dikunjungi dengan visa Schengen.
Visa Schengen adalah visa yang biasanya digunakan untuk keperluan bisnis, wisata, mengunjungi sanak saudara hingga teman, pameran dagang, dan berbagai tujuan lain selain mendapat pekerjaan di negara-negara Schengen.
Pada umumnya, masa berlaku visa Schengen adalah selama 90 hari dalam rentang waktu 180 hari.
Jenis Visa Schengen
Ada dua jenis visa Schengen yang dikeluarkan oleh kedutaan atau Konsulat, yakni:
1. Single Entry Visa
Jenis visa Schengen untuk satu kali masuk ke negara Schengen bagi pemegangnya. Jika kamu sudah keluar dari satu negara di area Schengen, visa Schengen yang sama tidak bisa digunakan kembali.
2. Multiple Entry Visa
Visa yang digunakan untuk mengunjungi negara Schengen dan non Schengen. Kamu bisa berkunjung ke satu negara dan satu negara lain dengan masa izin tinggal 90 hari selama kurun waktu 180 hari.
Syarat Visa Schengen
Untuk mengajukan visa Schengen, Anda harus melengkapi dokumen dan data-data tertentu, yakni:
1. Formulir permohonan visa Schengen
2. Paspor yang masih berlaku (minimal 3 bulan)
3. Pas foto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm (background abu-abu terang)
4. Bukti tiket penerbagan pulang dan pergi
5. Bukti pemesanan hotel atau akomodasi
6. Rekening koran 3 bulan terakhir
7. Polis asuransi perjalanan
8. Surat sponsor secara finansial
Cara Membuat Visa Schengen
Berikut adalah 5 langkah mudah untuk membuat visa Schengen bagi kamu yang ingin berangkat ke Eropa:
1. Mengajukan Permohonan ke Kedutaan, TLS Contact, atau VFS Global
Kamu dapat memilih akan membuat visa Schengen melalui kedutaan, TLS Contact, atau VFS Global. Kunjungi situs kedutaan negara tujuan, kemudian pelajarilah ketentuan pembuatan visa Schengen dengan teliti.
2. Membuat Janji Temu Pembuatan Visa Schengen
Buatlah janji temu dengan pihak kedutaan atau VFS Global untuk mengajukan permohonan visa. Jika kamu ingin semuanya disiapkan dengan matang, kamu juga bisa mengajukan permohonan 6 bulan sebelum keberangkatanmu. Nantinya, permohonan visa akan diajukan dalam waktu minimal 15 hari sebelum keberangkatan.
3. Mengumpulkan berkas visa Schengen
Cara membuat visa schengen selanjutnya adalah dengan mengajukan berkas permohonan visa. Saat melakukan pengajuan permohonan visa ini, memang sebaiknya kamu datang secara pribadi ke Kedutaan atau VFS Global dengan membuat janji temu.
Siapkan dokumen sesuai dengan tujuan keberangkatanmu. Kamu bisa melihat dokumen apa saja yang dibutuhkan di website resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman. Terakhir, isilah lembar perjalanan
Jika Anda masih berusia di bawah 18 tahun, wajib untuk datang bersama kedua orangtua atau wali saat mengajukan permohonan visa Schengen. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat mengajukan permohonan, yaitu:
1. Akta kelahiran anak
2. Akta cerai orangtua dan putusan cerai yang mencakup putusan hak asuh anak (Jika orangtua sudah bercerai)
3. Akta kematian (Apabila salah satu orangtua telah meninggal)
4. Melakukan wawancara dan pembayaran
Sesudah menyerakah berkas persyaratan membuat visa Schengen ke Kedutaan, kini saatnya kamu menunggu interview. Tunggulah kapan pihak kedutaan membuat janji interview.
5. Tunggu waktu pemrosesan
Setelah permohonan visa diajukan, Kedutaan atau VFS Global akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan keputusan terhadap visa yang kamu ajukan.
Pemrosesan visa Schengen memakan waktu kurang lebih selama 15 hari sejak Kedutaan menerima permohonan pembuatan visa Anda.