Omicron/ucla.org
Health

Kemenkes: Masa Inkubasi Covid Omicron Sama dengan Varian Lain, 6-8 Hari

Ni Luh Anggela
Kamis, 16 Desember 2021 - 16:39
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mengumumkan temuan kasus pertama varian Omicron pada Kamis (16/12). Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kasus pertama Omicron ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Ini ditemukan setelah para petugas kebersihan di Wisma Atlet diambil sampel rutin pada 8 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan yang keluar pada 10 Desember, tiga orang terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiga sampel selanjutnya dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan Whole Genome Sequencing (WGS) dan hasil pemeriksaan yang keluar pada 15 Desember didapati 1 dari 3 sampel terkonfirmasi positif varian Omicron.

Berbicara mengenai masa inkubasi, masa inkubasi untuk Covid-19 adalah dua hingga 14 hari dengan waktu rata-rata empat hingga lima hari.

Untuk varian Omicron, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa masa inkubasi varian Omicron sama dengan varian Covid-19 lainnya.

"Masa inkubasi sama, 6 hingga 8 hari dan tidak ada gejala," kata Nadia saat dihubungi Bisnis pada Kamis (16/12/2021).

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), masa inkubasi merupakan jumlah waktu antara saat Anda terinfeksi penyakit dan saat Anda mulai menunjukkan gejala.

Saat ini, seluruhnya tengah menjalani karantina di Wisma Atlet. Ketiganya dikabarkan dalam kondisi sehat, tanpa ada gejala, tanpa batuk dan tanpa demam. Dari hasil pemeriksaan PCR juga telah menunjukkan hasil negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro