Bisnis.com, JAKARTA – Program vaksin booster Covid-19 sudah dimulai hari ini, Rabu (12/1). Adapun vaksinasi booster tersebut akan diselenggarakan di fasyankes milik pemerintah seperti Puskesmas, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah (RSUD).
Meskipun begitu, Anda perlu sedikit bersabar. Sebab, tidak semua fasyankes yang bisa melayani vaksin booster hari ini, dikarenakan masih menunggu ketersediaan logistik vaksin booster Covid-19.
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin melakukan vaksin booster Covid-19, berikut daftar puskesmas dan RSUD di DKI Jakarta yang sudah melayani vaksin booster mulai hari ini, menurut pantauan Bisnis.
1. Puskesmas Kecamatan Jagakarsa
Puskesmas kecamatan Jagakarsa melayani vaksinasi booster untuk masyarakat. Namun, pihak puskesmas membatasi penerima booster 32 orang per harinya. Selain itu, booster akan dilayani mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB.
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di Puskesmas Kecamatan Jagakarsa:
1. Melakukan pendaftaran di bit.ly/vaksinboosterjagakarsa
2. Telah terbit tiket ketiga (cek di pedulilindungi.id)
3. Dalam kondisi sehat dan lolos pemeriksaan skrining
2. Puskesmas Kecamatan Pancoran
Vaksin booster akan digelar di Gedung B Puskesmas Kec. Pancoran, mulai pukul 13.30 – 15.00 WIB, dengan rincian:
· Senin-Kamis (Vaksin Pfizer) kuota 30 orang per hari
· Jumat (vaksin Moderna) kuota 40 orang per hari
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di Puskesmas Kecamatan Pancoran:
1. WNI (KTP Indonesia)
2. Usia 18 tahun ke atas
3. Sudah lewat dari enam bulan sejak dosis lengkap (2 dosis)
4. Sudah memiliki tiket vaksin booster (vaksin ketiga) yang dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
5. Mendaftar melalui link bit.ly/boosterpancoran
6. Screenshot tiket vaksin ketiga, diprint dan ditunjukkan kepada petugas di meja pendaftaran
7. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi WA 083895129761
3. Puskesmas Kecamatan Kemayoran dan RSUD Kemayoran
Puskesmas dan RSUD Kemayoran melayani vaksin booster untuk lansia. Per 12 Januari 2022, Anda sudah bisa mendapatkan vaksin mulai pukul 13.00 – 15.00 WIB yang bertempat di RSUD Kemayoran Lt.2.
4. Puskesmas Kecamatan Matraman
Sementara, lokasi vaksin ketiga (booster) hanya dilaksanakan di Puskesmas Kecamatan Matraman, dengan kuota 20 orang per harinya. Akan tetapi, booster hanya tersedia untuk penerima vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac, karena jenis vaksin booster yang saat ini tersedia adalah AstraZeneca. Vaksin booster akan dimulai pukul 13.00 – 15.00 WIB.
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di Puskesmas Kecamatan Matraman:
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Jarak pemberian 6 bulan setelah dosis ke 2
3. Wajib membawa bukti vaksin dosis ke 2
4. E-ticket vaksinasi dosis ketiga sudah terbit (cek mandiri di aplikasi PeduliLindungi)
5. Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih
Di Puskesmas Kecamatan Cemput vaksin booster dikhususkan untuk penerima vaksin 1 dan 2 Sinovac, dengan vaksin booster yang digunakan adalah Pfizer. Berlokasi di Puskesmas Kel Cempaka Putih Barat 2 dan Puskesmas Kel Cempaka Putih Timur, vaksin akan dilayani mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih:
1. WNI
2. Usia 18 tahun keatas
3. Jarak vaksin kedua dengan booster minimal 6 bulan
4. Sudah memiliki e-tiket vaksin booster 3 dari PeduliLindungi dan membawa bukti
5. Membawa KTP
6. Berbadan sehat
6. Puskesmas Kecamatan Setiabudi
Terkait keterbatasan logistik vaksin booster Covid-19, saat ini Puskesmas Kecamatan Setiabudi membatasi kuota peserta booster. Kuota dibuka 20 orang per harinya, dengan vaksin booster yang tersedia adalah AstraZeneca.
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di Puskesmas Kecamatan Setiabudi:
1. Usia diatas 18 tahun
2. Dosis 1 dan 2 Sinovac
3. Sudah berjarak 6 bulan dari dosis kedua
4. Sudah terbit tiket dosis ke 3 di aplikasi PeduliLindungi
5. Membawa KTP
7. Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk
Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk melayani vaksin booster bagi masyarakat umum. Adapun vaksin booster akan diselenggarakan setiap Senin – Jumat, pukul 08.00 – 14.00 WIB di aula P3PAUD (seberang Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk).
Dosis yang tersedia:
- Bagi penerima dosis 1 dan 2 Sinovac akan menerima vaksin Pfizer
- Bagi penerima dosis 1 dan 2 AstraZeneca akan menerima vaksin Moderna
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk:
1. KTP WNI seluruh Indonesia
2. Usia 18 tahun ke atas
3. Sudah memiliki e-tiket dosis 3 (dapat dilihat di PeduliLindungi)
4. Jarak dari vaksin dosis kedua sudah 6 bulan
8. Puskesmas Kecamatan Kembangan
Untuk saat ini, vaksin booster yang dipakai adalah Pfizer, yang diperuntukkan untuk penerima dosis 1 dan 2 Sinovac. Bagi penerima dosis 1 dan 2 AstraZeneca, maka akan menggunakan booster Moderna. Namun, saat ini Moderna belum tersedia di Puskesmas Kecamatan Kembangan. Pendaftaran dilakukan on the spot di Puskesmas Kecamatan Kembangan mulai pukul 08.00 WIB.
Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin booster di Puskesmas Kecamatan Kembangan:
1. Membawa KTP asli
2. Usia 18 tahun ke atas yang sudah divaksinasi penuh
3. Sudah memiliki e-tiket dari aplikasi PeduliLindungi dan dibawa
4. Minimal 6 bulan lebih jaraknya dari dosis kedua
5. Memberikan nomor telepon aktif dan bisa diakses SMS nya, karena informasi sertifikat akan dikirim via SMS di nomor handphone yang terdaftar
8. Puskesmas Pademangan
Sementara itu, Puskesmas Kecamatan Pademangan akan melayani vaksin booster pada tanggal 13-14 Januari 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Hanya untuk penerima vaksin 1 dan 2 Sinovac
2. Usia 18 tahun keatas
3. Jarak vaksin ke 2 dengan booster minimal 6 bulan
4. Jenis vaksin booster yang dipakai AstraZeneca
5. E-tiket vaksin ketiga sudah terbit (cek mandiri di PeduliLindungi)
6. Kuota per harinya 40
7. Sementara hanya di Puskesmas Kecamatan Pademangan
8. Jam pelayanan vaksin booster pukul 13.00-15.00 WIB