Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Health

2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan Secara Online, Praktis!

Aliftya Amarilisya
Senin, 24 Januari 2022 - 13:03
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa berobat di fasilitas kesehatan atau faskes dengan lebih mudah. Tanpa perlu antre berlama-lama, Anda bisa mendaftar antrean faskes BPJS Kesehatan secara online.

Adapun caranya sendiri sangatlah mudah. Anda cukup mengandalkan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Sementara itu, jika Anda enggan untuk men-download aplikasi terkait, Anda juga bisa melakukan pendaftaran langsung melalui laman website yang sudah disediakan.

Dengan demikian, Anda pun tak perlu datang terlalu awal dan lebih fleksibel dalam menentukan jadwal ke faskes untuk mendapatkan pengobatan.

Cara daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN

1. Unduh lalu buka aplikasi Mobile JKN.
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password.
3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
4. Pilih Faskes Tingkat Pertama.
5. Pilih poli yang akan dituju serta hari dan waktu kunjungan.
6. Isi keluhan penyakit yang dialami.
7. Pilih Daftar Pelayanan.
8. Lalu peserta akan mendapatkan nomor antrean faskes BPJS Kesehatan miliknya.

Selanjutnya, datanglah ke FKTP pilihan sesuai hari dan waktu kunjungan yang telah dipilih.

Kemudian, tunjukkan nomor antrean BPJS Kesehatan kepada petugas dan tunggu hingga peserta dipanggil sesuai nomor antreannya.

Cara daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via website

1. Buka laman antrean.bpjs-kesehatan.go.id.
2. Login dengan masukkan username dan password di kolom yang tersedia.
3. Isi captcha di kolom yang disediakan, lalu klik Login.
4. Masuk ke halaman Dashboard, klik Console Box.
5. Klik BPJS.
6. Isi NIK KTP atau nomor kartu BPJS.
7. Pilih poli dan dokter yang diinginkan.
8. Klik Lanjutkan.

Selanjutnya, nomor antrean BPJS Kesehatan akan keluar secara otomatis. Anda pun bisa mencetak nomor antrean faskes BPJS untuk dibawa ke faskes guna mendapat layanan kesehatan.

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro