Seorang tenaga kesehatan memberikan suntikan penguat (booster) vaksin COVID-19 kepada warga setempat di sebuah lokasi vaksinasi sementara di Beijing, China pada 29 November 2021./Antra-Xinhua
Health

Vaksinasi Ulang : Siapa yang Berhak, Jenis Vaksin, dan Cara Mendapatkannya

Intan Riskina Ichsan
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:16
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Adanya keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi atau berpengaruh terhadap efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus Covid-19.

Kini untuk mendapatkan perlindungan yang optimal, maka vaksinasi Covid-19 perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kemenkes SR.02.06/II/ 921 /2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 masyarakat, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713.

Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

Sasaran yang tepat untuk melakukan vaksin ulang adalah:

1. Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

2. Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Adapun cara mendapatkannya sama dengan vaksin primer sebelumnya. Yakni datang ke faskes yang melayani vaksin dan membawa bukti kelengkapan identitas diri, termasuk juga bukti drop out vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro