Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan & Kementerian Dalam Negeri bekerja sama untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, meminta setiap pemerintah daerah untuk memiliki peraturan daerah (Perda) terkait KTR. Hal ini sejalan dengan Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya dengan peraturan daerah.
“Saya minta tolong ke Pak Mendagri, kalau boleh 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, kalau perlu dalam tiga bulan atau sampai akhir tahun semuanya sudah punya Perda dan Perkada KTR. Kalau bisa isinya mirip (diseragamkan),“ ujar Budi Gunadi Sadikin dalam acara Rapat Koordinasi Nasional: Posisi dan Kewenangan Pemda dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Budi Gunadi juga memaparkan bahwa sudah ada 209 kabupaten/kota yang memiliki Perda dan Perkada terkait KTR. Selain itu, terdapat 168 kabupaten/kota yang baru memiliki Perda namun belum menetapkan Perkada.
Kemenkes mencatatkan ada 109 kabupaten/kota tercatat baru memiliki Perkada saja. Namun, ada 28 kabupaten/kota lainnya belum memiliki regulasi terkait KTR.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah yang belum memiliki Perda maupun Perkada terkait KTR untuk segera menyusunnya.
Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan amanat PP nomor 28 tahun 2024, kebijakan ini juga merupakan bagian dari intervensi pemerintah dalam upaya pengendalian perilaku merokok di masyarakat.
“ KTR menjadi program yang wajib dicantumkan dalam bidang kesehatan,” tegas Mendagri Tito Karnavian.
Lebih lanjut Tito juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program KTR. Di antaranya seperti persepsi masyarakat yang menganggap merokok sebagai kebiasaan yang lumrah, bahkan bagian dari gaya hidup.
Selain itu, keberadaan iklan rokok yang masih mudah diakses dinilai turut memengaruhi persepsi publik. Tidak sedikit pula perokok yang telah mengalami kecanduan, sehingga sulit menghentikan kebiasaan tersebut.
Tito Karnavian pun menutup sambutannya dengan menekankan pentingnya memastikan generasi muda tidak hanya unggul secara pendidikan dan keterampilan, tetapi juga dalam hal kesehatan, demi menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik.
Data Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% diantaranya merupakan anak-anak dan remaja berusia 10–18 tahun. Tingginya angka ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat merokok merupakan faktor risiko penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia. (Muhamad Ichsan Febrian).