Peserta BP Jamsostek Cabang Palembang melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Fisik (Lapak Fisik) yang disediakan BP Jamsostek. bisnis-dinda wulandari
Relationship

Cara Cairkan Dana JHT Jika Peserta Cacat Total Sebelum Usia 56 Tahun

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 20 Februari 2022 - 16:16
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Tetapi, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Lantas bagaimana cara mencairkan dana JHT bagi peserta yang mengalami cacat total sebelum masa pensiun?

Dikutip dari laman instagram, cara mencarikan dana JHT bagi peserta cacat total adalah peserta yang mengalami cacat total tetap mengajukan kliam ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan dengan membawa syarat sebagai berikut 

1. Kartu BPJS ketenagakerjaan

2. Surat keterangan dokter

3. KTP atau kartu identitas lainnya

Adapun langkah-langkah untuk mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

2. Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal

5. Mengunggah dokumen persyaratan

6. Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean

7. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro