Ilustrasi puasa/strongpath
Relationship

8 Hal yang Membatalkan Puasa, Termasuk Sengaja Muntah

Mia Chitra Dinisari
Rabu, 30 Maret 2022 - 16:40
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum memasuki bulan puasa ramadan, ada baiknya Anda mengetahui hal-hal yang menambah pahala dan juga membatalkan puasa Anda.

Mengutip nu.or.id yang dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan sejumlah tindakan yang dapat membatalkan puasa.

Berikut delapan hal yang bisa membatalkan puasa Anda di bulan ramadan, ingat dan hindari :

Pertama, Sengaja Memasukkan Sesuatu ke Tubuh

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.  

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.   

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.  

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf. Seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, halaman 259).  

Kedua, Memasukkan Obat ke Qubul dan Dubur

Hal ini yaitu berobat atau mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.  

Ketiga, Sengaja Muntah

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya dihukumi batal.  

Keempat, Melakukan Hubungan Seks

Yang juga membatalkan puasa Ramadlan yakni melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Kelima, Keluarga Sperma karena Bersentuhan Kulit

Misalnya, mani atau sperma keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Keenam, Haid dan Nifas

Selain puasanya dihukumi batal, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti atau mengqadla puasa. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadla. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadla shalat yang ditinggalkan pada masa haid atau nifas.

Ketujuh, Gila

Ketika gila terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasa, maka puasa yang dijalankan dihukumi batal.    

Kedelapan, Murtad

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah Subhanahu Wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadla puasanya.   

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro