Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hong Kong Bakal Blokir Telegram?

Komisaris Privasi untuk Data Pribadi sedang mempertimbangkan untuk menerapkan peraturan untuk pertama kalinya untuk membatasi akses ke platform yang ditemukan merajalela dengan doxxing.
Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari - Bisnis.com 18 Mei 2022  |  13:15 WIB
Hong Kong Bakal Blokir Telegram?
Telegram. - Telegram

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak berwenang Hong Kong sedang mempertimbangkan untuk membatasi akses publik ke layanan pesan Telegram, lapor Sing Tao Daily media lokal setempat seperti dilansir dari Bloomberg.

Hal ini, karena aplikasi tersebut dikhawatirkan berpotensi menghidupkan kembali kekhawatiran bekas jajahan Inggris itu bergerak lebih dekat ke arah kontrol internet bergaya Beijing.

Komisaris Privasi untuk Data Pribadi sedang mempertimbangkan untuk menerapkan peraturan untuk pertama kalinya untuk membatasi akses ke platform yang ditemukan merajalela dengan doxxing. Doxxing adalah paparan online dari data sensitif dan pribadi ditujukan untuk pejabat pemerintah serta warga negara, kata surat kabar itu, mengutip orang-orang tak dikenal.

Telegram mendukung kebebasan berbicara dan hak pengguna untuk memprotes secara damai, kata seorang perwakilan perusahaan.

"Namun, konten yang mengungkapkan informasi pribadi tanpa persetujuan (doxxing) tidak diizinkan dan dihapus secara rutin," kata juru bicara itu dalam pernyataan melalui pesan dilansir dari Bloomberg.

Tidak jelas bagaimana pengawas privasi bermaksud melakukan tindakan seperti itu. Memblokir situs atau aplikasi internet sering kali memerlukan kerja sama penyedia layanan lokal, seperti pada tahun 2021 ketika polisi Hong Kong menerapkan undang-undang keamanan nasional untuk memblokir akses ke HKChronicles. Pihak berwenang dapat memilih untuk sepenuhnya memblokir akses publik, atau menghapus aplikasi dari toko-toko kota, tambah surat kabar itu, mengutip orang-orang tak dikenal.

Pengawas privasi menolak untuk mengomentari laporan Sing Tao tetapi mengatakan bahwa mereka diberdayakan untuk memblokir akses publik ke pesan di platform yang dianggapnya doxxing.

“PCPD akan mengambil tindakan penegakan hukum yang tepat untuk memerangi perilaku doxxing yang melanggar hukum untuk meminimalkan kerugian yang dialami para korban,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Jika Hong Kong melanjutkan langkah ini, maka akan menjadi aksi terbaru dari serangkaian tindakan oleh pihak berwenang untuk menindak doxxing, setelah rincian petugas polisi dan pejabat publik lainnya dirilis oleh pengunjuk rasa 2019. Pada bulan September, Hong Kong memperkuat undang-undang privasi data untuk mencegah doxxing, sebuah langkah yang menakuti raksasa teknologi besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

aplikasi hong kong telegram
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top