Bisnis.com, JAKARTA - Imbas dari kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pafa anak atau yang lebih dikenal dengan gangguan akut misterius. Kementerian Kesehatan RI melarang peredaran obat cair atau sirup dari pasaran.
Melalui Surat Resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait Kewajiban Penyelidikan Ppidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, Kemenkes menghimbau pada tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat cair ataupun sirup.
Hal ini ditujukan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak.
Selain itu, seluruh apotek ataupun toko obat juga dilarang menjual obat sirup ataupun cair.
Lebih lanjut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menjelaskan, pelarangan semantara ini berlaku bagi semua jenis obat, tidak terkecuali vitamin dalam bentuk cair.
"Sesuai dengan edaran, semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol diduga bukan hanya kandungan obatnya saja, tetapi kandungan lain," ungkap dr. Syahril dalam konferensi pers secara virtual melalui zoom meeting pada Rabu (19/10/2022).
Selain itu, dr. Syahril juga menyebut pelarangan peredaran obat sirup ataupun cair ini dikarenakan adanya komponen pembuat sirup yang diduga menjadi pemicu penyakit gangguan ginjal akut progresif ini.
"Ini untuk mencegah kasus yang lebih banyak, dan kasus yang lebih parah maka melarang peredaranya terlebih dahulu, karena komponen yang membuat sirupnya itulah yang diduga menjadi pemicu ini, sampai nanti penyelidikan yang dilakukan Kemenkes, BPOM dan beberapa pihak lain tuntas," papar dr. Syahril.
Kemudian dr. Syahril menyarankan petugas kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk meresepkan obat dengan bentuk lain, selain obat berbentuk sirup atau cair ini selama pelarangan masih berlaku.