Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh apotek di Indonesia dilarang untuk menjual sementara obat berbentuk sirup cair, menyusulnya ratusan anak di Indonesia terkena gagal ginjal akut.
Juru Bicara Kemenkes dr Sjahril mengatakan jika sesuai dengan keputusan Kemenkes, untuk sementara waktu sesuai dengan edaran yang diberikan, semua obat sirup atau cair dilarang dijual di apotek.
Selain dilarang dijual di apotek, tenaga kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat tersebut.
Menurut Sjahril pelarangan penjualan obat sirup itu akan diberlakukan dengan batas waktu tidak ditentukan.
Dia menegaskan, karena saat ini, sedang dilakukan penyelidikan terkait senyawa yang diduga berada dalam kandungan obat sirup yang bisa memicu munculnya gagal ginjal tersebut.
"Kemenkes, BPOM, ahli Epidemiologi, IDAI, dan farmakologi, serta pusat forensik melakukan pemeriksana laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti karena diduga bukan kandungan obatnya saja tapi komponen lain yang menyebabkan bisa terjadi toksikasi," ujarnya dalam konferensi pers daring Kemenkes.
Artinya, pelarangan penjualan obat sirup itu kemungkinan baru akan ditentukan hingga hasil tes laboratorium tersebut keluar.
Dr Sjahril sendiri tidak menjelaskan senyawa apa yang ada dalam kandungan obat sirup yang dianggap berbahaya. Menurutnya, hasil dari pemeriksaaan baru akan dilaporkan pekan depan.
"Untuk sementara kita larang dulu penjualan obat sirup dan konsumsinya untuk menyelamatkan anak-anak dari gagal ginjal akut," ujarnya.