Bisnis.com, JAKARTA - Setelah melarang peredaran dan penggunaan obat sirup atau cair, Kemenkes mengumumkan temuan terbaru dengan terdeteksinya 3 zat berbahaya yang ditemukan pada balita pasien AKI. Tiga zat berbahaya ini adalah ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, serta ethylene glycol butyl ether-EGBE.
Sebelumnya, Ketua Umum IDAI dr. Piprim memberikan beberapa rekomendasi mengenai hal ini. Melalui himbauan ini, dr. Piprim menyarankan tenaga kesehatan untuk mematuhi larangan penggunaan dan penjualan obat-obatan cair oleh Kemenkes.
Namun, jika dalam suatu kondisi, obat-obat cair tersebut harus diresepkan, dr. Piprim menyebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter ataupun dokter spesialis anak.
Selanjutnya, dr. Piprim menyebut, tenaga kesehatan disarankan meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam dugaan obat terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol.
Ada dua jenis obat yang disarankan oleh IDAI sebagai pengganti obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol, yaitu obat seperti suppositoria atau obat yang cara pemberiannya dengan dimasukan ke dalam anus, ataupun obat monoterapi atau puyer.
Namun, peresepan obat monoterapi atau puyer ini, IDAI menerangkan hanya diperbolehkan dilakukan oleh dokter, dengan beberapa ketentuan.
"Peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan, pembuatan dan tata cara pemberian," pungkas dr. Piprim pada Rabu (19/10/2022).