Bisnis.com, JAKARTA - Ada beberapa alasan yang membuat masyarakat atau orang asing ingin memiliki izin tinggal tetap di suatu negara.
Untuk tempat tinggal, untuk bekerja dan menghabiskan masa tuanya.
Tentunya untuk mendapatkan izin tinggal tetap memerlukan prosedur yang perlu diikuti.
Permanent Resident di berbagai negara memiliki ketentuan masing-masing bagi orang asing yang ingin menetap di negaranya. Adapun hal ini membutuhkan proses yang tidak sebentar dan persiapan dokumen yang banyak.
Terdapat cara mengajukan izin tinggal tetap (permanent resident) yang perlu diikuti oleh Anda jika ingin menetap di suatu negara.
Berikut adalah cara mengajukan permanent resident di berbagai negara.
1. Singapura
Melansir dari ischoolconnect.com, Organisasi yang bertanggung jawab untuk memproses aplikasi permanent resident Singapura adalah Immigration and Checkpoint Authorities (ICA) Singapura. Untuk itu, Anda harus mengisi dan mengajukan permohonan secara online.
Dokumen yang Anda perlukan untuk mengajukan permohonan izin tinggal permanen Singapura
- Salinan halaman informasi pribadi paspor Anda (yang masih berlaku)
- Salinan dokumen imigrasi Anda.
- Salinan kartu identitas Anda (jika ada).
- Sertifikat perubahan nama atau jajak pendapat akta (jika ada).
- Salinan ijazah pendidikan tertinggi Anda. Semua sertifikasi pendidikan tinggi harus disertakan.
- Foto digital seukuran paspor yang memenuhi persyaratan foto Singapura.
- Formulir pernyataan yang telah ditandatangani dapat dilihat di eService. Sebelum mengunggah, Anda harus mengunduh, mencetak, dan menandatanganinya terlebih dahulu.
Adapun pengajuan permohonan PR jika Anda bekerja disana dan sebagai pemegang EP atau S Pass:
- Menyiapkan surat dari perusahaan Anda yang menguraikan posisi, gaji, dan tanggal mulai bekerja.
- Tanda terima gaji dari enam bulan sebelumnya
- Testimoni dari perusahaan sebelumnya yang menyatakan posisi Anda, durasi kerja, dan gaji terakhir (khusus pelamar EP/S Pass)
- Jika Anda wiraswasta, berikan Surat Keterangan Pendaftaran Usaha yang masih berlaku yang menampilkan semua nama mitra bisnis dan semua lisensi pekerjaan.
2. Jerman
Anda harus mengajukan permohonan izin tinggal permanen sebelum masa berlaku izin tinggal Anda berakhir. Melansir dari schengenvisainfo.com, berikut adalah cara pengajuan izin tinggal permanen di Jerman:
- Kunjungi Ausländerbehörde (Kantor Imigrasi Jerman) setempat untuk membuat janji temu. Setelah itu, mengisi formulir aplikasi (Antrag auf Erteilung der Niederlassungserlaubnis).
- Datanglah ke Ausländerbehörde untuk membuat janji temu dengan membawa dokumen dan formulir aplikasi. Saat membuat janji temu, Anda juga harus mengikuti wawancara. Jika Anda mengajukan permohonan izin tinggal sebagai pasangan dari warga negara Jerman, pasangan Anda harus datang ke wawancara bersama Anda.
- Membayar biaya pendaftaran. Anda akan diberitahu tentang metode pembayaran saat janji temu; bisa dengan uang tunai, melalui EC Card, atau pembayaran bank.
3. Amerika
Untuk dapat tinggal dan bekerja di Amerika secara permanen, Anda memerlukan Green Card.
Namun, sebelumnya ada beberapa tahapan yang perlu diikuti. Dilansir dari citizenpath.com, berikut tahapan mengajukan izin tinggal tetap di Amerika:
- Kirimkan Formulir I-130
Seluruh proses konsuler dimulai dengan warga negara AS atau penduduk tetap mengajukan petisi kepada pemerintah AS atas nama orang asing atau penduduk asing yang ingin mengajukan permohonan green card. Ini adalah permintaan agar U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) mengakui pasangan berkewarganegaraan asing tersebut sebagai orang yang dekat dengan warga negara AS.
- Biaya Pemrosesan Pusat Visa Nasional
Setelah USCIS menyetujui Formulir I-130, mereka akan meneruskan kasus ini ke National Visa Center (NVC). NVC adalah bagian dari Departemen Luar Negeri AS dan pada akhirnya akan meneruskan kasus Anda ke kedutaan AS atau konsultan yang akan melakukan wawancara visa.
- Siapkan Surat Pernyataan Dukungan
Hampir semua imigran berbasis keluarga harus membuktikan bahwa mereka tidak akan menjadi beban di negara Amerika. Oleh sebab itu, mereka harus memiliki sponsor keuangan yang berjanji untuk menerima tanggung jawab keuangan untuk orang yang akan mengajukan permohonan green card. Dengan menandatangani Formulir I-864, pemohon setuju untuk menggunakan sumber daya mereka, jika perlu, untuk mendukung imigran utama dan tanggungannya secara finansial.
- Ajukan permohonan Green Card
Setelah melakukan prosedur diatas, Anda dapat mengajukan permohonan green card. Pada tahap ini, Anda perlu melengkapi aplikasi visa online (DS-260). Aplikasi DS-260 ada di situs web Departemen Luar Negeri.
- Kirimkan Dokumen Sipil
Proses selanjutnya adalah menyerahkan dokumen sipil Anda. Dokumen sipil adalah catatan yang dikeluarkan oleh otoritas resmi yang mengeluarkan dokumen di negara Anda, misalnya seperti akta kelahiran dan akta pernikahan.
- Persiapan Wawancara Visa Imigran
NVC akan menjadwalkan wawancara visa di kedutaan atau konsulat AS yang telah Anda tentukan. Sebelumnya, Anda akan diinformasikan melalui email. Namun, sebelum diwawancara, akan ada pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter yang disetujui oleh kedutaan, yang juga disebut sebagai Dokter Panel. Nantinya dokter Panel akan mengirimkan hasil pemeriksaan langsung ke kedutaan atau memberikan amplop tertutup kepada Anda.
- Wawancara Visa Imigran
Anda tidak dapat mengajukan permohonan green card sebelum Anda memasuki tahap wawancara. Jika Anda datang ke kedutaan dalam keadaan siap, wawancara konsuler bisa berlangsung cepat.
4. Jepang
Perlu diketahui bahwa Anda dapat mengajukan permohonan izin tinggal tetap permanen di Jepang sebelum status kependudukan Anda saat ini (visa Anda) berakhir. Melansir dari visaguide.world, berikut adalah cara mengajukan izin tinggal tetap di Jepang:
- Anda harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk aplikasi Izin Tinggal Permanen Jepang
- Kirimkan dokumen-dokumen tersebut ke Biro Imigrasi setempat (yang bertanggung jawab atas wilayah Jepang tempat Anda tinggal dan bekerja). Anda dapat menemukan daftar lokasi Kantor Imigrasi Jepang di situs web Badan Layanan Imigrasi Jepang.
- Tunggu sampai aplikasi diproses.
- Jika permohonan Anda disetujui, pergilah ke kantor kotamadya setempat untuk menukar Kartu Izin Tinggal Anda saat ini dengan kartu izin tinggal permanen.
5. Prancis
Anda dapat mengajukan permohonan salah satu kartu penduduk Prancis 2 bulan sebelum masa berlaku Carte de Séjour atau izin tinggal Anda habis. Melansir dari housinganywhere.com, adapun dokumen-dokumen yang harus Anda miliki seperti:
- Paspor yang masih berlaku dan salinannya
- Visa VLS-TS atau Carte de Séjour sebagai bukti tempat tinggal tetap di Prancis
- Akta kelahiran atau akta nikah, termasuk akta nikah keluarga Anda (jika ada)
- 3 foto standar ICAO
- Bukti alamat di Prancis, tidak lebih dari 6 bulan
- Surat keterangan medis yang dikeluarkan oleh OFII
- menyertakan bukti penghasilan, asuransi kesehatan, dan pembayaran materai bea masuk
- Kontrak Integrasi Republik yang telah ditandatangani dan sertifikat bahasa