Bisnis.com, JAKARTA - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dirayakan setiap tahun pada 23 Juli, menjadi momentum tepat untuk melindungi anak dari predator kejahatan digital. Momen ini sekaligus menjadi momentum penting merefleksikan pemenuhan hak-hak anak.
Hari Anak Nasional menjadi penting, karena anak cerdas dalam berinternet bisa membangun masa depan bangsa. Save the Children Indonesia membentuk Digital Youth Council (DYC) untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
Dunia digital menawarkan banyak peluang bagi anak-anak untuk belajar, bermain dan berinteraksi dengan teman dan keluarga hanya dengan sentuhan jari. Namun, tanpa pengawasan, perlindungan, dan kesadaran yang memadai, dunia digital menyimpan risiko serius seperti perundungan, kekerasan seksual, grooming, dan lainnya.
Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia mengatakan bahwa anak-anak adalah pelaku utama dalam dunia digital. Namun, anak-anak belum memiliki literasi yang memadai, sehingga menjadi sasaran kejahatan di dunia digital.
"Meningkatkan kesadaran dan perlindungan anak-anak di dunia digital adalah langkah penting untuk memastikan bahwa teknologi informasi dapat digunakan dengan aman dan positif," tulisnya dalam siaran pers, Selasa (23/7/2024).
Digital Youth Council adalah suatu terobosan karena sebagai pelaku utama, suara anak-anak layak di dengar, terutama tentang dukungan apa yang dibutuhkan untuk melindungi generasi saat ini dan mendatang. DYC juga dapat berkontrbusi mengisi kekosongan regulasi maupun penyadaran dan pengawasan di ranah daring yang berspektif kepentingan terbaik anak.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, selama 5 tahun terakhir ada peningkatan presentase populasi yang memiliki akses ke internet dari 64,8% pada tahun 2018, menjadi 79,5% pada 2024 atau sebanyak 221.563.479 jiwa dari total populasi penduduk Indonesia.
Dari angka 221,56 juta, terdapat 48,10% anak-anak yang berusia kurang dari 12 tahun yang memiliki akses ke internet. Penelitian lainnya juga menyatakan bahwa 95% anak-anak mengakses internet setidaknya sekali sehari, 2% anak atau sekitar 500.000 anak di Indonesia, menyatakan pernah menjadi korban eksploitasi seksual dan perlakuan yang salah di dunia maya dalam setahun terakhir.
Dessy menyampaikan bahwa tantangan besar dalam hal perlindungan anak di dunia digital yakni perlu adanya regulasi perlindungan anak di dunia digital secara khusus dan perlu lembaga yang ditunjuk oleh negara secara khusus untuk melindungi anak-anak di dunia digital termasuk bentuk penegakkan hukum yang masih banyak memiliki tantangan. Selain itu kajian analisis, riset, dan data yang tersedia masih minim.