Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini tengah ramai kasus penumpang Lion Air kehilangan emas di dalam koper bagasi.
Kehilangan barang di koper mungkin juga pernah dialami oleh penumpang pesawat lainnya.
Lantas bagaimana prosedur mengurus kehilangan barang atau koper di bandara?
Berikut cara mengurus kehilangan barang atau koper di bandara dilansir dari soekarnohatta.co.id
a. Buat laporan kehilangan ke pihak maskapai sebelum anda keluar area bandar udara.
Berikan informasi lengkap penerbangan Anda. Tunjukkan kartu identitas dan boarding pass milik Anda sebagai bukti untuk memperkuat laporan.
b. Deskripsikan dengan lengkap barang Anda yang hilang atau tertinggal
Tips untuk Anda, jika Anda melakukan penerbangan foto dan simpan bagasi tercatat Anda agar lebih mudah ditemukan apabila mengalami kehilangan.
c. Perhatikan dan pantau informasi yang diberikan maskapai
Jika dalam waktu tiga hari belum ada kepastian dari pihak maskapai, coba lakukan pelacakan dengan menelpon layanan bagasi bandara atau langsung ke kantor resmi maskapai penerbangan
d. Pastikan Anda menerima bukti laporan PIR (Property Irregularity Report) dari petugas maskapai di bagian Lost and Found
e. untuk Nomor telepon Lost and Found Maskapai ada di tautan https://soekarnohatta-airport.co.id/lostandfound-info.
Cara mengurus barang rusak saat di bandara
Apabila bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak, berikut langkah yang harus dilakukan:
- Melaporkan permasalahan bagasi kamu kepada petugas bagian Barang Kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari Area Kedatangan.
- Laporan wajib dilengkapi dengan dokument baggage tag number, kartu identitas dan boarding pass
- Mendapatkan bukti Laporan dengan mengisi formulir PIR (Property Irregularity Report).
- Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan Area Kedatangan.
Klasifikasi baggage irregullarity ( kategori bagasi tercatat ) :
- Lost Baggage : Hilang bagasi
- Damage Baggage : Bagasi Rusak
- Pilferage Baggage : Bagasi Hilang sebagian
Untuk point 1,2,3 maka penumpang perlu melapor ke petugas Lost and Found di bandara kedatangan dengan kelengkapan dokumen berupa baggage tag number, boarding pass dan kartu identitas dan akan dibuatkan PIR ( property irregularity Report ) untuk ditindaklanjuti.
Courtessy Report adalah laporan atas terjadinya kehilangan atau kerusakan yang akan ditindaklanjuti tanpa ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi, contohnya laporan kehilangan barang bawaan/bagasi kabin penumpang dan pihak Maskapai membantu proses tracing/pencarian atas laporan bagasi hilang.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan no.77 tahun 2011 pasal 5 & 6 tanggung jawab Maskapai Penerbangan meliputi:
Kehilangan Bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per KG dan paling banyak sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) per penumpang.
Kerusakan Bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenis kerusakan baik dalam bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Bagasi tercatat dianggap hilang apabila tidak ditemukan dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal dari jam kedatangan
Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum di temukan dan belum dinyatakan hilang sebesar Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah) per hari, paling lama 3(tiga) hari kalender.
Maskapai dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap barang berharga yang disimpan dalam bagasi tercatat ( kecuali pada saat check-in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya, biasanya maskapai akan meminta penumpang untuk mengasuransikan bagasi tersebut.