Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah memeriksa tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, sebagai saksi dalam kasus jual-beli ginjal.
"Sementara (yang kami panggil) dokter yang melakukan operasi transplantasi (ginjal)," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Hadi Ramdani saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).
Hadi berujar, pemeriksaan ketiga dokter masih sebatas saksi yang mengetahui proses terjadinya transplantasi. Terkait dengan keterlibatan RSCM dalam kasus jual-beli ginjal ini, Hadi menuturkan, saat ini belum menemukan pelanggaran atas prosedur yang berlaku.
RSCM sejauh ini hanya melakukan operasi transplantasi. Sedangkan untuk pengecekan kesehatan sebelum melakukan operasi transplantasi dilakukan di masing-masing rumah sakit.
"Rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur," ucap Hadi.
Walau begitu, tim dari Bareskrim melakukan penggeledahan di RSCM. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang administrasi. Hadi menuturkan, penggeledahan itu hanya untuk mencari dokumen-dokumen guna dicocokkan dengan keterangan saksi yang dipanggil sebelumnya.
Dikatakan, saat ini Bareskrim berencana memanggil saksi lain terkait dengan kasus tersebut. Menurut dia, masih ada beberapa dokter yang akan dipanggil sebagai saksi.
"Bergantung pada pemeriksaan selanjutnya, dari pengembangan saksi satu ke yang lain," ujarnya.
Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka berinisial H, D, dan A dalam kasus jual-beli ginjal. Mereka mengaku sempat menjual ginjal hingga ke negara-negara sekitar Indonesia.
Setelah ada aturan larangan pemberian transplantasi ginjal kepada bukan keluarga, penjualan ginjal dilakukan di Indonesia.