Musik

Ahli Waris Gesang Terima Royalti Rp100 Juta/Tahun

Rustam Agus
Jumat, 19 Desember 2014 - 11:50
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Ahli waris penyanyi legendaris Tanah Air Gesang Martohartono masih menerima royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hingga Rp100 juta setiap tahun.

"Meski Gesang telah meningal pada tahun 2010, namun kerabatnya masih menerima royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Jepang sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta setiap tahunnya," ujar Kepala Tata Usaha dan Humas Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Agung Damar Sasongko.

Agung menjelaskan ahli waris Gesang masih menerima royalti berkat lagu Bengawan Solo yang dialihbahasakan ke Bahasa Jepang.

"Bengawan Solo populer di Jepang karena bernuansa alam. Orang Jepang itu suka dengan lagu tentang alam, begitu juga lagu Ebiet G Ade," jelas dia seperti dikutip Antara, Jumat (19/12/2014).

Menurut Agung, Gesang dan Ebiet G Ade masih beruntung karena mendapatkan royalti dari LMK Jepang. Hal itu dikarenakan LMK di Tanah Air belum jelas kriteria penarikan royaltinya.

"Kami akan memperbaiki itu. LMK diperbaiki sehingga bisa menghimpun dan royalti dari para pengguna," terang dia.

Dalam Undang-undang 28/2014 tentang Hak Cipta dijelaskan terperinci hak-hak dari pencipta maupun hak terkait, diantaranya jangka waktu perlindungan hak cipta lebih panjang, pembatasan hak ekonomi dalam jual beli putus, jaminan hak kepemilikan (fidusia) atas hak cipta, dan LMK.

"Selama ini di Tanah Air, lahan royalti penyanyi hanya dari karaoke saja, padahal masih ada seperti royalti pertunjukan," jelas dia.

UU Hak Cipta itu juga mengatur mengenai hak cipta jika dibeli putus. Agung menjelaskan meski beli putus, hak cipta akan kembali ke penciptanya setelah 20 tahun.

"Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan remunerasi yang sewajarnya yang diterima para pemilik hak cipta." Ketua Umum Yayasan Hak Interlektual (IPRW), Adherie Sitompul, menjelaskan pihaknya akan membantu para seniman agar tidak dirugikan oleh LMK.

"Kami berupaya untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat pemilik maupun penguna Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," tukas Adherie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro