Bisnis.com, BOGOR-- Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi yang mencabut surat edaran larangan penyelenggaraan rapat di luar kantor atau hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami teman-teman di Kementerian Pariwisata mengapresiasi hal itu," kata Menteri Arief Yahya di Hotel Salak Bogor, Selasa (14/4/2015), dalam acara Pembekalan Kepariwisataan Bagi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Pariwisata.
Dia mengakui edaran itu sempat meresahkan para pelaku bisnis "MICE" (Meeting Incentive Conference and Exhibition) di Tanah Air.
Namun, dengan pencabutan surat edaran itu, pihaknya berharap sektor MICE bisa bergairah kembali dan memberikan kontribusinya bagi pengembangan pariwisata secara keseluruhan di Indonesia.
"Pariwisata sudah menjadi leading sector sehingga semuanya harus mendukung upaya pengembangan pariwisata," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB kini mengizinkan penyelenggaraan rapat di luar kantor setelah mencabut surat edaran sebelumnya yang melarang penyelenggaraan rapat PNS di hotel.
Dalam rangka peningkatan efisien dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 1 April 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Melalui Permen tersebut, Menteri PAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan dan tata cara pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang efektif dan efisien.
Travel