Bisnis.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta agar Farhat Abbas segera menyerahkan diri dan tidak lari dari proses hukum yang menjeratnya.
"Saya sarankan ke Farhat Abbas, kalau memang laki-laki tunjukkan dan serahkan diri," ujar satu di antara tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah sesaat setelah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, tindakan Farhat yang berusaha menghilang sangat memalukan. Ini karena dia selama ini dikenal sebagai pengacara. Karena itu, dia meminta agar Farhat kooperatif dengan cara menyerahkan diri.
Jika tidak kunjung menyerahkan diri, kata dia, Farhat bisa dijemput paksa oleh pihak kejaksaan. Apalagi jika sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
"Khawatirnya nanti masyarakat yang bakal nangkap rame-rame," kata Ramdan menyindir.
Putusan praperadilan yang diajukan oleh Farhat Abbas telah ditolak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upik Kartikawati menolak permohonan Farhat karena berkas penetapan tersangka yang dilaporkan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain itu, permohonan praperadilan juga tak memiliki landasan hukum kuat setelah bukti-bukti telah menyudutkan Farhat sebagai tersangka. Karena itu proses penyidikan dianggap telah memenuhi prosedur dan sesuai dengan profesionalitas kerja polisi.
Kasus perseteruan Dhani dan Farhat bermula dari peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak bungsu Dhani, Dul. Farhat mengomentari peristiwa itu. Merasa disudutkan oleh pernyataan Farhat, Dhani melaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, kasus ini bergulir di pengadilan.