Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa (14/6/2016).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi.
Ifa menuturkan, bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya bukti DNA milik Saipul yang ditemukan pada tubuh korban berinisial DS. Artinya, kata Ifa, Saipul telah mengulum kemaluan korban.
Hakim juga mengatakan, korban masih berusia di bawah umur sesuai dengan bukti akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Jakarta Utara pada 2003. Selain itu, hakim menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tiga celana pendek, seprai, dan bukti keterangan sejumlah saksi.
Vonis terhadap Saipul ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. Menurut Ifa, hal yang meringankan Saipul ialah bersikap sopan selama persidangan, korban telah memaafkan Saipul, dan korban telah kembali hidup seperti biasa.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dianggap sebagai figur publik. Seharusnya, kata Ifa, Saipul memberi contoh baik kepada masyarakat. Selain itu, korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, belum memutuskan mengajukan permohonan banding atau tidak. Dia mengatakan, akan membicarakan masalah itu dengan kliennya. "Kami masih pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan," tuturnya.
Jaksa penuntut umum Dado juga masih pikir-pikir. Tapi, pihaknya masih menunggu pihak Saipul akan mengajukan permohonan banding atau tidak. Jaksa, kata dia, masih menimbang putusan hakim yang lebih ringan 4 tahun daripada tuntutannya itu.