Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah orang yang menandatangani petisi boikot Saipul Jamil muncul di televisi terus bertambah dan kini telah menembus 500.000 orang.
Aksi penolakan terhadap Saipul Jamil terus bermunculan hingga muncul petisi di laman change.org yang berisi ajakan Boikot Saiful Jamil. Bahkan, muncul petisi berjudul “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube” pada laman change.org.
Hingga Rabu (8/9/2021) pukul 08.40 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 500.000 orang atau melampuai target awal. Saat ini petisi tersebut menuju 1 juta tanda tangan.
Petisi itu ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar melarang televisi mengundang Saipul Jamil. Pemboikotan tersebut berkaitan dengan tindakan kriminal yang telah dilakukannya, yakni pelecehan seksual anak di bawah umur.
Sejak dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), Saipul terus menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan kalung bunga yang diberikan pada Saipul saat bebas.
Melainkan juga karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk Saipul kembali ke layar kaca. Di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait dengan kemunculan Saipul Jamil yang menjadi bintang tamu sebuah program acara televisi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Apalagi, pemberitaan yang melibatkan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak itu cenderung berlebihan, dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif sejalan dengan tumbuh kembang anak.
“Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi, UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orangtua dan keluarga,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi: Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Jika melihat ketentuan dimaksud, maka setiap isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta beorientasi kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, lembaga penyiaran Trans TV akhirnya meminta maaf karena telah mengundang Saipul Jamil ke salah satu program di Trans TV.
Permintaan maaf tersebut diunggah melalui akun resmi Instagram Trans TV pada Senin (6/9/2021).
"Kami menerima kritik dan masukan terkait program Kopi Viral yang tayang di TRANS TV pada hari Jumat, 3 September 2021 dengan bintang tamu Saipul Jamil," tulisnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku minta maaf serta akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Kami mohon maaf atas tayangan tersebut. Hal ini menjadi perhatian khusus dan telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menjadi pembelajaran dan perbaikan ke depannya," tambahnya.