Bisnis.com, JAKARTA - Hakim pada pengadilan Minnesota membatalkan klaim ahli waris dari sekitar 30 orang yang mengaku pewaris harta musisi bintang pop Prince, sehingga menguatkan hak waris saudara perempuan Prince dan saudara-saudara tirinya sebagai pewaris harta Prince.
Puluhan orang mengajukan klaim ke pengadilan sebagai pewaris harta kekayaan Prince yang mencapai 500 juta dolar AS yang ditinggalkan sang musisi ketika mati mendadak April silam dalam usia 57 tahun dengan tidak meninggalkan surat wasiat apa pun.
Klaim-klaim itu sampai ke pengadilan waris sejak adik perempuan Prince, Tyka Nelson, mengajukan petisi untuk menunjuk administratur khusus untuk harta kekayaan Prince sekaligus mencantumkan nama dia dan saudara-saudara tirinya sebagai yang paling berhak atas harta Prince.
Hakim Carver County Kevin Eide menyatakan, Nelson dan saudara-saudaranya jelas merupakan saudara Prince. Oleh karena itu, Tyka Nelson dan tiga saudara tiri Prince dari garis ayah (John, Norrine dan Sharon Nelson), bersama dengan seorang bibi dan nenek Prince, akan menjalani tes DNA.
Tes serupa tidak dikenakan kepada dua saudara tiri Prince lainnya, yakni Alfred Jackson dan Omar Baker, karena ketiganya beribu sama dengan sang penyanyi.
Di antara puluhan klaim yang mengaku ahli waris Prince adalah lima orang yang mengaku Prince sebagai ayah biologis atau adopsi mereka. Yang lainnya mengaku sebagai anak hasil hubungan gelap Prince dengan ibu-ibu mereka, demikian Reuters.