1. Membuat Anggaran
Penghasilan atau gaji orang dibayarkan beragam, bisa setiap minggu, dwiminggu, paruh bulan, atau bulan, penghasilan bulanan.
Mereka yang menerima gaji tetap dapat menentukan berapa kali gaji dibayarkan setiap bulan dan kalikan dengan jumlah penghasilan bersih untuk menentukan penghasilan bulanan total. Sebagai contoh, jika gaji Anda dibayarkan dwimingguan, artinya gaji diterima dua kali setiap bulan. Jika penghasilan bersih Anda setelah pajak adalah Rp12.500.000, maka penghasilan bulanan total Anda adalah Rp25.000.000 (Rp12.500.000 x 2 = Rp25.000.000).
Kemudian, cari rata-rata penghasilan per bulan. Sebagai contoh, katakan Anda menerima Rp25.000.000, Rp30.000.000, Rp20.000.000. Rp18.000.000, Rp32.000.000, dan Rp27.000.000 selama 6 bulan terakhir. Akumulasikan jumlah ini untuk memperoleh total Rp152.000.000. Bagikan totalnya dengan 6 untuk memperoleh rata-rata penghasilan bulanan (Rp152.000.000 / 6 = Rp25.330.000 per bulan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel